Liputan Rio Dwi Prasetyo Proses Pemungutan Suara Pemilihan Umum Di TPS 08 Kampung Jaringao Desa Pangumbahan

Liputan Rio Dwi Prasetyo Proses Pemungutan Suara Pemilihan Umum Di TPS 08 Kampung Jaringao Desa Pangumbahan.


Sukabumi - Kampung Jaringao Desa Pangumbahan menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2024 yaitu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 bertempat di TK Bunga Winaya, Kampung Jaringao Desa Pangumbahan.

Pemilihan Umum dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, jam 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Pemilihan Umum yang diikuti oleh masyarakat di TPS 08 dengan jumlah pemilih ialah 258 Daftar Pemilih Tetap (DPT), Tidak ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta 2 Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 08 yang dilantik pada 29 Januari 2024. Dan Daftar Pemilih Tetap yang melakukan pemilihan umum sebanyak 199 sisanya tidak mengikuti Pemilihan Umum atau dengan kata lain Golput.


Sebelum melakukan Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 08 menyampaikan bahwa "adanya simulasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum serta adanya Bimbingan Teknis (BIMTEK), hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan peran KPPS. Simulasi ini penting dilakukan, untuk mengevaluasi kekurangan hingga menghitung waktu pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan perolehan suara di TPS, agar nanti di pelaksanaan yang sebenarnya bisa berjalan lancar. Simulasi juga untuk mengidentifikasi potensi kendala dan melakukan mitigasi dini" ujarnya.


Pelaksanaan Pemilihan Umum dimulai sejak pagi pukul 08.00 WIB pada hari Rabu 14 Februari 2024.

Pemilihan umum berlangsung secara damai sampai dengan selesai, tidak ada keributan atau percekcokan yang terjadi.

Teknisnya yaitu calon pemilih datang dan menyerahkan surat suara ke petugas TPS, setelah itu dilanjutkan dengan menunggu panggilan dari petugas, orang yang berangkat lebih dulu dan menyerahkan surat suara lebih dulu maka akan didahulukan. Orang yang Lanjut Usia (Lansia) dan orang yang berkepentingan lain bisa meminta ke petugas untuk didahulukan pemilihanannya dengan alasan yang jelas.


Pemilihan umum yang telah selesai dilakukan, telah mendapatkan perolehan suara yang sudah jelas.

Jumlah Perolehan Suara untuk masing-masing Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024, diantaranya:



  1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Anies-Muhaimin) dengan jumlah suara yang didapat sebanyak 69 (enam puluh sembilan).
  2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Prabowo-Gibran) dengan jumlah suara yang didapat sebanyak 115 (seratus lima belas).
  3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ganjar-Mahfud) dengan jumlah suara yang didapat sebanyak 15 (lima belas).


Pemilihan Umum Presiden dengan suara terbanyak ialah dimenangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Prabowo-Gibran), mendapat jumlah suara yang unggul.

Dan terdapat jumlah suara yang tidak sah ialah 2 (dua) suara.



Oleh: Murid SMP Negeri 2 Ciracap-Sukabumi, Rio Dwi Prasetyo.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Otobiografi Rio Dwi Prasetyo